Nasional, Jakarta - Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON), di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012 menyatakan siap ditahan.

"Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan bawa koper segala macam, semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin 6 Februari 2017.

Soal kasus yang menjeratnya terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.

 

Baca juga:
MUI Tak Keberatan Pemerintah Sertifikasi Khatib, Syaratnya..
Soal KTP Ganda, Sumarsono: Ada Oknum Mau Kacaukan Pilkada

 

"Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah "inkracht" (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin sudah "inkracht" dan tidak ada hubungannya. Itulah makanya kakak saya dituntut 10 tahun tetapi hanya divonis 4 tahun," tutur Choel.

Choel melanjutkan, dibuktikan sampai tiga tingkat pengadilan yang membuktikan bahwa tidak ada kaitan uang dengan dirinya, tidak ada sadapan percakapan dengan dirinya, tidak ada janji-menjanji, dan sebagainya.

KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait dengan proyek sarana olahraga tahun anggaran 2010-2012 yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Baca juga:
Korupsi Hambalang, KPK Periksa Choel Mallarangeng
Gus Solah: Politikus dan Ormas,Belajarlah dari Hasyim Asyari

 

Choel disangka dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara yang menjerat Choel ini merupakan pengembangan penyidikan proyek Hambalang. Kasus ini telah menjerat sejumlah nama sebagai tersangka, di antaranya Andi Mallarangeng serta mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Olahraga Deddy Kusdinar. Andi telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Adapun KPK memang menjadwalkan pemeriksaan Choel Mallarangeng. "Diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 6 Februari 2017.

MAYA AYU | LINDA TRIANITA | ANTARA