Nasional , Bogor - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, ditempatkan di bl...
Nasional, Bogor - Narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok dengan pengamanan yang sangat ketat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Anggoro dipindahkan dari Penjara Sukamiskin Bandung pada Senin pagi.
Baca juga: Bebas Pelesiran, Anggoro Dipindahkan dari Penjara Sukamiskin
"Narapidana tersebut masuk dan diterima petugas lapas kami pada hari Senin (6/1/2017) sekitar pukul 05:00 pagi, "kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungsindur Mujiarto, saat ditemui di Lapas Gunungsindur, Selasa 7 Februari 2017 siang.
Dia mengatakan, saat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, narapidana Anggoro diantar dan dikawal lima petugas. Anggoro langsung dimasukkan ke salah satu kamar di Blok A, untuk menjalani masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling), "Dalam masa Mapenaling, semua narapidana tidak boleh menerima tamu, dan biasanya lama Mapenaling ini bisa satu minggu atau lebih," kata dia.
Mujiarto tidak mengatakan secara rinci alasan pemindahan Anggoro yang awalnya mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunungsindur itu. Akan tetapi adanya pindahan narapidana dari satu lapas ke lapas lain disebutkan karena dipengaruhi dua faktor, yakni terkait pembinaan dan keamanan dari napi yang dipindah. "Kami di sini hanya menerima pemindahan napi saja, kalo untuk alasan kenapanya silakan bisa ditanya langsung pada Kanwil," kata dia.
Menurut dia, Anggoro ditempatkan sendiri dalam salah satu kamar di Blok A yang merupakan blok Super Maximum Security atau dengan keamanan yang cukup ketat karena blok tersebut khusas untuk narapidana kasus berat seperti narkoba, teroris, dan koruptor. " Blok A ini memang blok khusus untuk sel narapidana kelas kakap yang dianggap berbahaya, seperti bandar narkoba, teroris dan koruptor," kata dia.
Sejumlah narapidana kelas kakap yang sempat menempati kamar di blok A ini di antaranya terpidana mati kasus gembong narkoba, Freddy Budiman, terpidana kasus korupsi Dirjen Pajak Gayus Tambunan dan narapidana bandar narkoba lainya.
"Tapi untuk saat ini hanya terpidana Anggoro saja yang ditahan Blok A itu, sedangkan napi lain yang sempat ditempatkan di blok tetsebut sementara dipindah ke blok D, karena blok A dalam proses perbaikan untuk sistem Super Maximum Security," kata dia.
M SIDIK PERMANA.